Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA Terpilih Sebagai Ketua Umum PP ISNU 2024-2029

1 min read

 

Prof Kamaruddin Amin terpilih menjadi ketua umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) tahun 2024-2029. Penetapan ini dilakukan pada Kongres Ke-3 ISNU yang digelar di Asrama Haji, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (29/11/2024). Prof Kamaruddin terpilih berdasarkan sistem pemilihan ketua umum seperti Ahlul Halli wal Aqdi dalam pemilihan Rais Aam dan Rais Syuriyah di kepengurusan NU. ISNU menamai lembaga ini dengan istilah Dewan Cendikia Utama yang terdiri dari sembilan orang. Penetapan Dewan Cendikia Utama sembilan orang ini berdasarkan usulan peserta kongres III ISNU yang telah disaring dari 17 nama yang diusulkan. “Kongres sekarang ada perubahan terkait pemilihan ketua umum, Sekarang, kongres ke-3 ini ada perubahan, pemilihan ketua umum itu mengadopsi model sebagai mana Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang dilaksanakan di NU untuk memilih Rais ‘Aam, Rias Syuriah,”

prof-kamaruddin-amin-terpilih-sebagai-ketua-umum-pp-isnu-2024-2029_1732947209.webp (860×484)

Keputusan Ahwa menetapkan Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA disambut positif peserta kongres. Mereka berharap di bawah kepemimpinannya, ISNU dapat semakin eksis, berperan aktif dalam menciptakan perubahan, serta meneguhkan posisinya sebagai salah satu organisasi intelektual yang mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan umat dan bangsa. Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua ISNU, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA menekankan pentingnya kolaborasi antar sarjana untuk menghadapi tantangan global. Diantaranya perubahan iklim, isu sosial, dan pembangunan berkelanjutan. “Sebagai sarjana Nahdlatul Ulama, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi yang nyata terhadap masyarakat dan bangsa. ISNU harus menjadi saluran bagi para sarjana untuk berkontribusi dalam pemecahan masalah sosial dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” ungkapnya.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *